[SALAH] Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024

Menteri Kesehatan telah menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menyesuaikan nominal iuran BPJS pada tahun 2024.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

==========

Kategori: Konten yang menyesatkan

Beredar sebuah unggahan di media sosial Threads dari akun bernama @ithoe.ithoe.96, yang mengeklaim adanya kenaikan iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Agustus 2024. Adapun kenaikan iuran premi tersebut dari Rp104 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu.

Akun tersebut bahkan menyertakan foto bukti pembayaran melalui virtual account. Pada foto tersebut terlihat jumlah asuransi yang dibayarkan untuk dua orang anggota keluarga, meski keterangan mengenai periode pembayaran tidak begitu jelas.

NARASI:

Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb….

Mampussssssss tinggal dikonoha

Sumber: Threads
https://www.threads.net/@ithoe.ithoe.96/post/C-eG2QAP_kK

Arsip: https://archive.is/MxZMG

==========

PENJELASAN:

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan satupun informasi yang membenarkan klaim terkait adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan seperti yang dimuat di unggahan, baik di situs resmi BPJS Kesehatan maupun pemberitaan dari media terpercaya.

Mengutip Tirto.id, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemerintah belum berencana mengubah iuran BPJS 2024. “Sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS. Jadi, bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024,” katanya.

Namun demikian, pada tahun 2025, bersamaan dengan penerapan KRIS, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengisyaratkan kemungkinan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Ghufron menyebut bahwa kenaikan ini kemungkinan akan berlaku untuk peserta kelas II dan I. Sementara itu, iuran untuk peserta kelas III, yang mayoritas adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak akan berubah.

Sampai saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Dengan demikian, klaim narasi dalam unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

REFERENSI:


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *