BPOM memastikan bahwa vaksin polio yang digunakan di Indonesia aman, efektif, dan memenuhi standar nasional dan internasional serta telah diberikan persetujuan izin edar pada Desember 2023.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
==========
Kategori: Konten yang menyesatkan
Beredar sebuah informasi berupa artikel di situs investigasi.org berjudul “Dokumen Rahasia BPOM Bocor: Vaksin Polio nOPV2 Membahayakan Kesehatan Publik”
Isi dalam artikel tersebut mengeklaim telah mendapatkan dokumen rahasia yang berhasil diakses dari penyimpanan file BPOM yang mengungkap berbagai risiko dan kekurangan vaksin Novel Oral Poliomyelitis Vaccine Type 2 (nOPV2) yang tengah diberikan kepada jutaan anak.
NARASI:
Dokumen rahasia yang berhasil diperoleh dari penyimpanan file (web storage) BPOM mengungkap berbagai risiko dan kekurangan dari vaksin Novel Oral Poliomyelitis Vaccine Type 2 (nOPV2) yang sedang diberikan kepada jutaan anak. Dokumen ini seharusnya dilindungi dengan kata sandi, tetapi BPOM tampaknya lalai dalam melindungi informasi ini. Dokumen ini dapat diakses secara publik melalui tautan berikut:
https://registrasiobat.pom.go.id/files/assesment-reports/8096347421689066309.pdf
Sumber: Website
https://investigasi.org/dokumen-rahasia-bpom-bocor-vaksin-polio-nopv2-membahayakan-kesehatan-publik/
Arsip: https://archive.is/GovQl
==========
PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, pada laman resmi BPOM, terdapat penjelasan terkait isu adanya dokumen rahasia yang menyebut bahwa vaksin polio nOPV2 berbahaya bagi kesehatan.
BPOM menegaskan bahwa klaim mengenai kebocoran dokumen rahasia tersebut tidak berdasar. Tautan yang disebut dalam artikel pada portal informasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), sebenarnya merujuk pada dokumen publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Dengan demikian, tidak ada kebocoran dokumen rahasia seperti yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut. Ini penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
BPOM juga menjelaskan bahwa Vaksin Novel Oral Poliomyelitis Vaccine Type 2 (nOPV2) atau vaksin polio yang diproduksi oleh PT Bio Farma telah melalui serangkaian uji klinik yang ketat. Uji klinik tersebut meliputi fase 1, 2, dan 3, yang dilakukan dengan pengawasan dan evaluasi oleh BPOM bersama Komite Nasional Penilai Obat. Komite ini terdiri dari para pakar yang kompeten di bidangnya, termasuk akademisi dari perguruan tinggi terkemuka, praktisi medis dari rumah sakit, dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI).
Hasil dari evaluasi ini menunjukkan bahwa vaksin polio nOPV2 memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk aspek keamanan, khasiat, dan mutu. BPOM memberikan persetujuan izin edar vaksin ini pada Desember 2023, menandakan bahwa vaksin ini aman untuk digunakan dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.
Selain memenuhi standar nasional, vaksin nOPV2 juga telah mendapatkan sertifikasi prequalification (PQ) dari World Health Organization (WHO). Sertifikasi ini memastikan bahwa vaksin tersebut memenuhi standar internasional dalam hal mutu, keamanan, dan efektivitas. Selain itu, proses produksi vaksin ini juga telah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).
Saat ini, vaksin nOPV2 produksi PT Bio Farma merupakan satu-satunya vaksin nOPV2 di dunia dan telah digunakan di banyak negara. Hal ini menunjukkan bahwa produk Indonesia tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga di dunia internasional.
BPOM, bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas PP KIPI), terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia. Setiap kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang dilaporkan akan ditindaklanjuti dengan serius. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan efek samping apapun yang muncul setelah vaksinasi kepada tenaga kesehatan terdekat sebagai bagian dari upaya pemantauan farmakovigilans.
Dengan demikian, klaim narasi dalam artikel tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
REFERENSI:
Leave a Reply