[SALAH] Pemerintah Fasilitasi Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Pemerintah melalui peraturan tersebut justru berupaya melindungi remaja dengan memberikan pengetahuan dan layanan kesehatan yang memadai, demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

==========

Kategori: Konten yang menyesatkan

Beredar sebuah cuitan di X dari akun bernama @ArdieSuhardi321, yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan yang mengizinkan pemberian alat kontrasepsi untuk anak-anak dan remaja, serta mengaitkan hal ini dengan pelegalan aborsi. Pemerintah juga dituduh sengaja memperbolehkan praktik seks bebas bagi para remaja.

Untuk mendukung narasi tersebut, dilampirkan cuplikan layar artikel Tempo dan Viva yang berisi berita terkait.

NARASI:

“JOKOWI TEKEN ATURAN PEMBERIAN ALAT KONTRASEPSI UNTUK SISWA DAN REMAJA… BIKIN ATURAN KOK LUTUT LAGI, LUTUT LAGI KAPAN KEPALA DIPAKE…!! Alat kontrasepsi DIFASILITASI, kalau BOCOR atau JEBOL langsung DIABORSI, gitu maksudnya?! TIDAK DILEGALKAN aja sudah marak prilaku FREESEX & ABORSI… apalagi DILEGALKAN !! Bikin aturan koq LUTUT lagi… LUTUT lagi” 

Sumber: X

https://archive.ph/GKNoj Arsip
==========

PENJELASAN:

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pemerintah sengaja mendorong seks bebas melalui aturan tersebut adalah tidak benar. Pemerintah justru berusaha mengedukasi dan melindungi generasi muda dari bahaya yang lebih besar, termasuk penyakit menular seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan.

Sangat penting untuk memahami kebijakan ini secara menyeluruh dan tidak terjebak pada interpretasi yang keliru, seperti yang dinarasikan dalam unggahan tersebut.

Hal ini dijelaskan pada Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, bahwa aturan tersebut mengatur tentang upaya kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Namun, perlu dicatat bahwa poin utama dari peraturan ini adalah memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai kesehatan reproduksi. 

Edukasi ini mencakup pengetahuan tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, serta cara menjaga kesehatan alat reproduksi, menghindari perilaku seksual berisiko, dan melindungi diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi yang disebutkan dalam peraturan tersebut ditujukan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi. Pelayanan ini mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling. Penyediaan alat kontrasepsi dalam konteks ini tidak dimaksudkan untuk mendorong perilaku seksual bebas, melainkan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kesehatan remaja, khususnya mereka yang mungkin berada dalam situasi berisiko.

Narasi yang mengaitkan aturan tersebut dengan pelegalan aborsi juga perlu diluruskan. Aborsi di Indonesia masih merupakan tindakan yang ilegal, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dengan ketat dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 120 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, aborsi diperbolehkan hanya dalam kasus kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis atau akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya. Bahkan dalam kondisi tersebut, aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dengan memperhatikan risiko dan efek samping yang mungkin terjadi.

Dengan demikian, klaim narasi dalam unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

REFERENSI:

https://bisnis.tempo.co/amp/1898328/jokowi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-dan-remaja

https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1737376-jokowi-izinkan-aborsi-bersyarat-ketahui-bahayanya-bagi-tubuh-jika-tidak-ditangani-dengan-tepat?page=all

https://www.kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksanaan-uu-kesehatan


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *