Akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di X telah merilis pernyataan resmi untuk membantah klaim tersebut.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
==========
Kategori: Konten tiruan
Beredar sebuah surat pemberitahuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bertuliskan bahwa aplikasi Coretax akan terimplementasikan mulai 1 Januari 2025.
Surat tersebut juga menyampaikan bahwa aplikasi Coretax dapat merekam segala kegiatan di perbankan atau administrasi yang terdaftar dengan KTP dan NPWP.
Sumber: Surat
==========
PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, pihak DJP telah membantah keras klaim dalam surat tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak memiliki sistem yang dapat mengakses secara langsung data pribadi nasabah perbankan.
Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah informasi yang bersifat pribadi dan hanya dimiliki oleh pemilik rekening dan/atau kartu kredit. Data tersebut dilindungi oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan hak privasi setiap individu. Sebagai lembaga negara, DJP tidak memiliki wewenang untuk secara bebas mengakses data keuangan pribadi tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Berdasarkan informasi resmi yang telah dirilis oleh pihak DJP, lembaga ini tidak memiliki sistem atau aplikasi yang dapat mengakses data mutasi rekening dan kartu kredit secara langsung. Fungsi DJP adalah mengelola penerimaan pajak dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait perpajakan. Jika diperlukan akses terhadap informasi keuangan wajib pajak, DJP harus mengikuti prosedur hukum yang jelas, seperti koordinasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan aturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh klaim-klaim yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan. Jika terdapat keraguan atau pertanyaan terkait kebijakan DJP, masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Atau melalui Kring Pajak di nomor 1500200, guna menjawab segala pertanyaan terkait layanan perpajakan.
DJP selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan transparansi kepada publik, serta memastikan bahwa setiap kebijakan atau sistem yang diberlakukan selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati hak privasi setiap individu.
Dengan demikian, klaim narasi dalam surat tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
REFERENSI:
Leave a Reply