Tidak ada regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina maupun pemerintah terkait ketentuan tersebut.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
==========
Kategori: Konten satire atau parodi
Beredar sebuah postingan di group Facebook pelapak obat perapat puki dari akun bernama Yosaphat Devandra, dengan narasi yang menyebutkan bahwa mulai 1 September 2024, para pembeli Pertalite diwajibkan melakukan “Goyang Oke Gas” sebelum dapat membeli BBM bersubsidi tersebut.
NARASI:
MULAI 1 SEPTEMBER 2024
PEMBELI PERTALITE HARUS MELAKUKAN GOYANG OKE GAS
TIDAK GOYANG = TIDAK DILAYANI
Sumber: Facebook
https://www.facebook.com/groups/serikatpissgamingnusantara/posts/1041873647656709
https://ghostarchive.org/archive/d2lZj Arsip
==========
PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada satupun kebijakan pemerintah atau peraturan perundangan yang mewajibkan masyarakat melakukan gerakan tertentu saat membeli BBM. Tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak masuk akal.
Faktanya, pemerintah bersama Pertamina memang melakukan pembaruan terkait pembelian BBM subsidi, namun bukan dengan cara-cara aneh seperti “Goyang Oke Gas”. Perubahan yang diterapkan hanya terkait pendataan pengguna BBM subsidi melalui QR Code MyPertamina, untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Pembelian Pertalite tetap berlangsung normal dengan syarat pendaftaran QR Code, bukan dengan aksi fisik yang nyeleneh. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa Pertalite akan terus disalurkan sesuai kebijakan pemerintah.
Meskipun narasi dalam unggahan tersebut mengandung unsur komedi dan absurd, tetapi beberapa orang mungkin salah memahaminya sebagai aturan resmi. Penyebaran informasi yang tidak benar bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Hoaks semacam ini juga bisa mengganggu operasi normal di SPBU, di mana orang-orang mungkin datang dengan ekspektasi atau kebingungan terkait persyaratan pembelian. Lebih jauh, hoaks bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, klaim narasi dalam unggahan tersebut masuk dalam kategori konten satire atau parodi.
REFERENSI:
Leave a Reply