BKN telah memberikan klarifikasi resmi, menegaskan bahwa penggunaan materai, baik tempel maupun elektronik, bergantung pada pengumuman dari masing-masing instansi.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
==========
Kategori: Konten tiruan
Beredar sebuah poster digital mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisi informasi yang menyatakan bahwa dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menggunakan materai tempel sebelum tanggal 6 September maka akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi.
NARASI:
Materai tempel dapat digunakan mulai tanggal 6 September 2024
Jika tanggal pada surat-surat yang dibubuhi materai tempel tertera sebelum tanggal 6 September 2024 maka akan TMS seleksi Administrasi
Sumber: Poster digital
==========
PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan bantahan resmi terkait informasi yang beredar tersebut melalui akun Instagram resminya. BKN menegaskan bahwa poster digital yang berisi klaim terkait penggunaan materai tempel bukan berasal dari instansinya. Ditekankan juga bahwa penggunaan logo dan template unggahan BKN pada poster tersebut adalah sebuah tindakan penyalahgunaan informasi.
Lebih lanjut, BKN menjelaskan bahwa aturan terkait penggunaan materai, baik materai tempel maupun e-materai, sepenuhnya bergantung pada pengumuman dari masing-masing instansi yang berwenang. Hal ini berarti, setiap pengumuman mengenai seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diperhatikan dengan saksama sesuai dengan instruksi resmi dari instansi yang terkait.
Selain memberikan klarifikasi terkait poster palsu tersebut, BKN pada situs resminya juga menyatakan bahwa mereka telah memperbolehkan penggunaan meterai tempel dalam proses seleksi administrasi CPNS 2024. Pernyataan ini dikeluarkan oleh BKN pada 5 September 2024, di mana para pelamar diberikan keleluasaan untuk menggunakan meterai tempel maupun e-meterai dalam pengurusan dokumen.
Sebagai upaya untuk menghindari kebingungan di kalangan calon pelamar CPNS, BKN juga mengimbau agar para pelamar selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti akun media sosial resmi BKN dan instansi yang terkait. Validasi informasi sangat penting untuk memastikan bahwa para pelamar tidak terjebak dalam hoaks atau informasi yang menyesatkan.
Dengan demikian, klaim narasi dalam poster digital tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/C_neknbT9KO
https://www.instagram.com/p/C_iYOP_T-ij
https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-deputi-bkn-nomor-5915-b-si-02-03-sd-e-2024
Leave a Reply