[SALAH] Peredaran Daging Sapi Tidak Halal di RPH Pegirian, Surabaya

Pemotongan hewan di RPH Pegirian telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI serta peraturan pemerintah.

Proses yang direkam dalam video tersebut hanyalah tahap pemingsanan sebelum sapi disembelih secara halal sesuai aturan syariat Islam dan diawasi oleh pihak berwenang.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

==========

Kategori: Konten yang menyesatkan

Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp dalam bentuk video yang diklaim sebagai bukti adanya peredaran daging tidak halal di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam video tersebut terlihat proses penembakan ke kepala sapi yang kemudian diinterpretasikan sebagai tindakan yang membuat daging sapi menjadi bangkai, tak halal, karena dianggap tidak mengikuti prosedur pemotongan sesuai syariat Islam.

NARASI:

Hati² peredaran daging sapi yang tidak halal alias bangkai di sby…….Harus segera dilaporkan ke dinas peternakan atau dinas terkait karena sama saja meracuni umat islam dengan bangkai yang tidak hanya membahayakan kesehatan tapi bisa menyebabkan tertolaknya doa kita.

Sumber: Whatsapp

==========

PENJELASAN:

Berdasarkan hasil penelusuran, Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, telah memberikan klarifikasi terkait video tersebut. Ia menjelaskan bahwa video tersebut hanya memperlihatkan salah satu bagian dari proses yang disebut sebagai stunning atau pemingsanan sapi sebelum disembelih.

Proses ini dilakukan untuk mengurangi penderitaan hewan sebelum disembelih sesuai syariat Islam. “Video tersebut tidak utuh, sebab setelah stunning, sapi dipotong seperti biasa secara syar’i oleh Juru Sembelih Halal (Julaeha) RPH Surabaya,” ujar Fajar, mengutip dari Tempo.co. Maka dari itu, klaim bahwa sapi tersebut menjadi bangkai tidaklah benar.

Pemingsanan hewan, yang dalam hal ini menggunakan metode stunning, telah diatur secara jelas dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Menurut fatwa tersebut, stunning diperbolehkan selama proses ini hanya membuat hewan pingsan sementara dan tidak menyebabkan kematian atau cedera permanen. Stunning bertujuan untuk mempermudah proses penyembelihan, bukan untuk menyiksa hewan, dan harus dilakukan di bawah pengawasan ahli yang kompeten.

Selain itu, pemingsanan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia. Peraturan ini memastikan bahwa proses pemotongan hewan dilakukan sesuai standar yang aman, sehat, utuh, dan halal, baik dari segi teknik pemotongan maupun perawatan hewan sebelum dipotong.

RPH modern seperti di Pegirian menggunakan teknologi non-penetrating captive bolt stun gun, yang menembakkan baut ke kepala sapi tanpa menembus tengkorak. Teknik ini menyebabkan trauma sementara pada sapi, membuatnya pingsan tanpa rasa sakit yang berlebihan, dan sapi tetap dapat disembelih sesuai dengan syariat Islam. Setelah pingsan, hewan segera disembelih secara syar’i oleh Juru Sembelih Halal (Julaeha), sehingga status daging tetap halal dan layak untuk dikonsumsi.

Klaim bahwa sapi yang melalui proses stunning otomatis menjadi bangkai adalah keliru. Dalam Islam, hewan baru dianggap sebagai bangkai jika mati sebelum disembelih dengan benar. Dalam hal ini, sapi yang hanya dipingsankan dan kemudian segera disembelih sesuai syariat tetap dikategorikan sebagai daging halal. Stunning dilakukan untuk memastikan hewan tidak mengalami stress berlebihan sebelum dipotong, yang juga memengaruhi kualitas daging. Hewan yang mengalami stress sebelum disembelih akan menghasilkan daging dengan kualitas yang lebih rendah, yang diindikasikan oleh warna daging yang lebih gelap dan tekstur yang lebih keras.

Dengan demikian, klaim narasi dalam pesan berantai Whatsapp tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

REFERENSI:

https://cekfakta.tempo.co/fakta/3137/menyesatkan-konten-dengan-klaim-daging-sapi-tidak-halal-dari-rph-pegirian-surabaya

https://peraturan.go.id/files/bn60-2010.pdf

https://bbppbatu.bppsdmp.pertanian.go.id/2015/06/30/mengenal-teknis-pemotongan

https://foodtech.ittelkom-pwt.ac.id/?p=3506

https://www.intecal.com/wp-content/uploads/2014/06/cash_magnum_knocker_data_sheet.pdf

https://halalmui.org/wp-content/uploads/2023/06/Fatwa-MUI-No-12-Tahun-2009-Standar-Penyemblihan-Halal-.pdf


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *