[SALAH] Kemenag Larang Akad Nikah pada Akhir Pekan atau Hari Libur

Kemenag melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, telah menegaskan bahwa pasangan masih memiliki kebebasan untuk melangsungkan akad nikah pada hari libur dengan memanfaatkan layanan penghulu yang bisa diundang ke lokasi pernikahan.

Hal ini juga menegaskan bahwa pernikahan dapat tetap berlangsung meskipun KUA tutup, dengan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

==========

Kategori: Konten yang menyesatkan

Beredar sebuah postingan yang diunggah oleh akun Facebook @lindaswandiani, dengan narasi yang menyebutkan adanya larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional atau tanggal merah.

Dalam narasi tersebut, diklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan baru, yang melarang pelaksanaan pernikahan pada hari-hari tersebut, mulai berlaku 1 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.

Akibatnya, pasangan yang memaksakan menikah di hari libur konon tidak akan diberikan akta nikah.

NARASI:

Ada peraturan baru ternyata mulai 1januari 2025

Tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah 😱 jadi menikah nya harus di hari kerja… Kalo memaksakan menikah di hari libur

Akta nikah nya tidak akan dikeluarkan

#fbpro #jangkauanluas #pengumuman

Sumber: Facebook

https://archive.ph/0o8EP Arsip

==========

PENJELASAN:

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut telah diluruskan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. Dalam pernyataannya, Anna menegaskan bahwa narasi yang tersebar di media sosial itu tidak benar.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa PMA Nomor 22 Tahun 2024 tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan pada hari libur, termasuk akhir pekan. Pasal 16 ayat (1) memang mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Akan tetapi, Pasal 16 ayat (2) memberikan kelonggaran bagi pasangan yang ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

“Yang libur hanyalah KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna, mengutip dari Kompas.com. Artinya, meskipun KUA tutup pada akhir pekan atau hari libur, akad nikah tetap dapat dilaksanakan dengan mengundang petugas penghulu untuk datang ke lokasi pernikahan. Pelaksanaan akad nikah di luar KUA ini bahkan bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

Perlu diperhatikan bahwa bagi pasangan yang memilih menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan sebesar Rp 600.000. Biaya ini merupakan biaya resmi yang telah diatur pemerintah untuk layanan pernikahan di luar jam kerja KUA.

Dengan demikian, klaim narasi dalam unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

REFERENSI:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/10/14/163500882/-klarifikasi-tidak-benar-kemenag-larang-akad-nikah-pada-akhir-pekan

https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/13/183000465/kemenag-bantah-larangan-nikah-di-luar-kua-pada-sabtu-minggu-atau-hari-libur?page=all

https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/966416

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/28/093000365/syarat-cara-daftar-dan-biaya-nikah-di-kua-tahun-2024?page=all


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *