Revisi UU Wantimpres yang disahkan DPR justru mempertegas bahwa seseorang dengan rekam jejak hukum yang buruk tidak memenuhi syarat untuk menjadi penasihat presiden.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
==========
Kategori: Konten yang menyesatkan
Sebuah postingan di group Facebook SAHABAT ANIES BASWEDAN yang diunggah oleh akun Abd Halim Farid Efendi menimbulkan kehebohan, dengan klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang yang memungkinkan mantan narapidana untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Unggahan tersebut menuding bahwa revisi UU ini adalah bentuk “pengkhianatan” oleh DPR dan berpotensi memperpanjang “cawe-cawe” Presiden Jokowi, yang dinilai hanya melindungi kepentingan politik tertentu.
NARASI:
*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*
*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*
*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*
*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut” di KPK , terlibat KASUS TAMBANG*
*Masih belum puas menghancurkan BANGSA … hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*
*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN….*
*Rustam Efendi* , ketum PRO
Sumber: Facebook
https://archive.ph/EgAkJ Arsip
==========
PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, pada Kamis, 19 September 2024, DPR memang menyetujui revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres dalam rapat paripurna. Namun, narasi yang beredar di media sosial tersebut keliru dalam memahami isi dan maksud dari revisi tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 8 huruf G, yang terkait dengan rekam jejak hukum calon anggota Wantimpres. Unggahan tersebut seolah-olah menuduh bahwa DPR menghapus syarat rekam jejak hukum sehingga memungkinkan mantan narapidana untuk duduk sebagai penasihat presiden. Padahal, revisi yang disetujui justru mempertegas aturan rekam jejak hukum bagi calon anggota Wantimpres.
Revisi Pasal 8 huruf G yang diusulkan mengatur bahwa seseorang yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, termasuk mantan narapidana, tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Secara eksplisit, revisi ini menegaskan bahwa mereka yang pernah terlibat dalam kasus hukum, baik yang diancam atau dijatuhi hukuman, tetap tidak bisa diangkat menjadi anggota Wantimpres.
Ini berarti bahwa klaim yang menyatakan DPR “melegalkan” mantan narapidana untuk menjadi penasihat presiden adalah tidak benar. Justru, revisi ini bertujuan untuk memperketat persyaratan dan menjaga integritas dari para anggota Wantimpres. DPR tidak memberikan ruang bagi individu dengan rekam jejak hukum yang buruk untuk menduduki jabatan strategis sebagai penasihat presiden.
Penyebaran informasi yang tidak akurat, apalagi disertai dengan narasi emosional seperti yang terlihat pada unggahan tersebut, bisa memperkeruh suasana dan memunculkan ketidakpercayaan terhadap lembaga negara. Dalam hal ini, penting bagi publik untuk lebih kritis dalam menyaring informasi, terutama yang berasal dari sumber yang tidak terverifikasi.
Dengan demikian, klaim narasi dalam unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
REFERENSI:
Leave a Reply