Bank Indonesia telah memberikan klarifikasi bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku dan dapat digunakan untuk transaksi.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
==========
Kategori: Konten yang menyesatkan
Sebuah video di TikTok yang diunggah oleh akun @good.mood111 pada Jumat, 4 Oktober 2024, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005.
Dalam video tersebut, diklaim bahwa uang pecahan tersebut tidak lagi berlaku dan tidak dapat ditukar di bank.
NARASI:
Bank Indonesia (BI) menyebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Uang tersebut berwarna ungu terang dan memilik gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Karena uang tersebut tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.
#beranda #sorotan #uang #sepuluhribu
Sumber: TikTok
https://ghostarchive.org/archive/Ws3NB Arsip
==========
PENJELASAN:
Tim cek fakta Cyberity menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan sejumlah kata kunci ke mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan di artikel Cnnindonesia.com berisi klarifikasi Bank Indonesia terkait klaim tersebut.
Melansir dari Cnnindonesia.com, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Dalam pernyataannya, Marlison menjelaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, 2016, dan 2022 semuanya masih diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini membantah klaim yang disebarkan dalam video TikTok yang menyebutkan bahwa uang emisi 2005 tidak dapat digunakan lagi.
Memang benar bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 seharusnya sudah mulai ditarik sejak tahun 2010, seperti yang disampaikan oleh Ricky Perdana Gozali, Kepala BI Perwakilan Sumsel, dalam sebuah acara di Palembang pada 3 Oktober 2024. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2010 untuk menukarkan uang tersebut sebelum masa berlakunya habis. Ini berarti, masa penukaran seharusnya telah berakhir pada tahun 2016.
Pada kenyataannya, uang tersebut masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran selama belum ada keputusan resmi dari Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan dari peredaran.
Penting untuk diketahui bahwa uang yang sah menurut undang-undang adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran. Sampai saat ini, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 belum secara resmi dicabut, sehingga tetap dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari, seperti halnya uang pecahan tahun emisi 2016 dan 2022.
Meskipun uang pecahan Rp10.000 emisi terbaru dengan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sudah beredar sejak 2022, hal ini tidak menghilangkan keabsahan uang emisi sebelumnya.
Dengan demikian, klaim narasi dalam video tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
REFERENSI:
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/pengelolaan-rupiah/default.aspx
Leave a Reply