Cuplikan video tersebut merupakan aksi dari PT Laju Perdana Indah yang kembali melakukan pengrusakan di Desa Pundenharjo Tayu, Pati, Jawa Tengah. Polisi dari Polsek Tayu memberikan pelayanan pengamanan dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai amanat undang-undang.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konteks yang salah
Beredar sebuah unggahan Instagram oleh akun lapak_djuragan82 yang menunjukkan sekelompok polisi berada di jalan persawahan diduga sedang melakukan razia kendaraan milik petani. Tidak hanya itu saja, ditemukan pula tayangan artikel yang ditulis pada laman website milik [ini], [ini], dan [ini].

Sumber: Instagram https://archive.ph/Ip89E Arsip
============
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Pemeriksa Fakta Cyberity melalui alat pencarian gambar Google. Hasilnya, ditemukan unggahan serupa oleh akun Instagram lbhsemarang. Video yang dibagi menjadi 2 slide tersebut diunggah pada 1 Oktober 2024.
Dalam keterangan nya disebutkan bahwa pada tanggal 01 Okt 2024, PT Laju Perdana Indah kembali melakukan pengrusakan, lebih dari 100 orang suruhan yang datang ke lahan dengan perawakan yang besar.
Selain merusak dan merampas lahan, mereka juga mengancam untuk menangkap Asisten Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH Semarang yang sedang berada di lapangan. Kejadian tersebut berlokasi di Desa Pundenharjo Tayu, Pati, Jawa Tengah.
Polisi dari Polsek Tayu memberikan pelayanan pengamanan dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai amanat undang-undang.
Dilansir dari laman milik LBH Semarang . Sebelumnya, petani yang tergabung dalam Organisasi Tani Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo pada tanggal 27 s.d 28 September mengadakan kegiatan serangakain hari tani yang bertema “Ngurip-Nguripi Lahan”. Serangakain kegiatan tersebut diisi dengan Istighosah Akbar, Diskusi Publik dan disambung dengan penampilan kesenian rakyat, namun kegiatan ini justru mendapatkan tindakan perlawanan balik dari PT Laju Perdana Indah yang sebenarnya secara hukum sudah tidak lagi mempunyai hak apapun di atas tanah garapan petani Pundenrejo. Setelah Hak Guna Bangunan habis, maka klaim tersebut sudah hapus dan artinya tanah harus diprioritaskan kepada rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
https://www.instagram.com/lbhsemarang/p/DAksKBMPlDJ/?img_index=1

Leave a Reply