Sertifikat tanah versi kertas atau sertifikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten yang menyesatkan
Terdapat unggahan video yang diunggah oleh akun Facebook “Nur Terbit” pada Rabu, (05/02/2025) menyebutkan sertifikat tanah versi kertas seperti yang berlaku selama ini akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.
Masyarakat tidak mengganti sertifikat tanah nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan oleh pemerintah. Unggahan tersebut disertai narasi sebagai berikut:
SETELAH GAS ELPIJI 3 KG, GILIRAN SERTIFIKAT TANAH MAU DIATUR.
Semoga ini bukan berita HOAX (bohong) — yang sudah terlanjur “bocor” ke masyarakat — tapi belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Simak nih. Ada informasi penting.
Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.
Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.
Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara
Tetangga saya di Makassar, Daeng Ngasseng, sehari-hari ibu rumah tangga, langsung bereaksi. “Deh….bahayanya!,” katanya, dengan nada was-was.
“Iye….sagge jai peraturanna anne pammarenta bela. Setelah pengaturan Gas Elpiji 3 kilogram, sekarang pengaturan sertifikat tanah berwujud kertas akan diganti dengan digital atau elektronik,” kata Daeng Tika, sepupu Daeng Ngasseng menimpali
“Iye. Kammatojengi Daeng Tika,” sambung Daeng Ngasseng, pasrah, meski terlihat masih diliputi rasa kebingungan.
Nah, bagi Anda semua yang masih bingung, coba tonton video TikTok berikut ini yang saya kutip dari akun @ayah.koe4. Ya biar infonya lengkap#nurterbit #wartawanbangkotan

Sumber: Facebook https://archive.ph/pYMRA Arsip
===========
Penjelasan:
Tim pemeriksa fakta Cyberity coba melakukan penelusuran mengenai informasi tersebut melalui alat pencarian Google dengan memasukan kata kunci “sertifikat tanah dalam bentuk kertas sudah tidak berlaku lagi”. Hasilnya, ditemukan artikel yang ditulis oleh Kompas.com berjudul “[HOAKS] Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Berlaku Lagi”, tayang Rabu (12/02/2025).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah narasi tersebut pada Jumat (07/02/2025) melalui akun Instagram resmi. Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah versi kertas atau sertifikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.
Sertifikat akan secara otomatis berubah menjadi versi elektronik apabila masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan pemecahan.
Dilansir dari detik.com, Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber. Sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dengan demikian, sertifikat tanah versi kertas atau sertifikat hijau yang belum di ubah menjadi elektronik akan ditarik adalah tidak benar, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Leave a Reply