OJK memastikan tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. Apalagi meminta identitas seperti KTP dan kode OTP.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten yang menyesatkan
Beredar sebuah unggahan oleh akun TikTok “ojk.indonesia4” yang menginformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemutihan bagi nasabah yang memiliki hutang. Unggahan tersebut disertai dengan narasi sebagai berikut:
Narasi:
OJK resmikan pemutihan data bagi nasabah Pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 2 Juni 2025, dengan ini OJK telah resmikan cara pemutihannya. Konsultasikan Pinjol kalian sekarang.

Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah diputar sebanyak lebih dari 500 ribu kali.
Sumber: TikTok https://archive.ph/OGc6k Arsip
=============
Penjelasan:
Tim Pemeriksa Fakta Cyebrity coba melakukan penelusuran terkait informasi melalui mesin laman resmi OJK https://ojk.go.id/en/default.aspx. Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai pemutihan hutang.
Dilansir dari Detik.com, merespons hal tersebut, OJK memastikan tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. Apalagi meminta identitas seperti KTP dan kode OTP.
“OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi,” sebut OJK.
OJK kemudian mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasinya. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar tetap menjaga data pribadi.
Masyarakat bisa mendapatkan Informasi resmi dari OJK melalui laman dan website resmi OJK pada:
Website: https://ojk.go.id/en/default.aspx
Twitter: https://x.com/ojkindonesia
Instagram: https://www.instagram.com/ojkindonesia/?hl=en
Referensi:
Leave a Reply