[KELIRU] Tabung Gas Elpiji Resmi Ditarik Pada Awal Puasa 2026

Klaim mengenai adanya permintaan dana Rp100 triliun untuk mengangkat PPPK menjadi PNS tidak didukung bukti maupun dasar hukum yang berlaku. Informasi tersebut tidak memiliki rujukan resmi dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait sistem ASN di Indonesia.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

============

Kategori: Konten yang menyesatkan

Akun Facebook “Hikmaratmika” pada Senin, (26/01/2026) mengunggah informasi [arsip] yang menyebutkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp100 triliun untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PENJELASAN:

Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan penelusuran terhadap klaim yang menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp100 triliun untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penelusuran dilakukan melalui mesin pencari Google dengan menggunakan berbagai kombinasi kata kunci yang relevan, termasuk frasa terkait “Rp100 triliun”, “pengangkatan PPPK jadi PNS”, serta pernyataan resmi pemerintah.

Hasil pencarian tidak menemukan dokumen resmi, pernyataan pejabat berwenang, maupun pemberitaan media kredibel yang mendukung klaim tersebut. Tidak terdapat pula rekam jejak digital yang menunjukkan adanya kebijakan, usulan anggaran, ataupun pembahasan resmi mengenai alokasi dana dalam jumlah tersebut untuk tujuan pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, secara regulasi PPPK dan PNS merupakan dua status kepegawaian yang berbeda dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Sementara itu, PNS berstatus sebagai pegawai tetap dengan hak dan kewajiban yang diatur secara berbeda dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi calon PNS. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun seseorang pernah atau sedang berstatus sebagai PPPK, yang bersangkutan tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon PNS (CPNS) sebagaimana pelamar umum. Artinya, tidak ada jalur khusus atau mekanisme otomatis yang memungkinkan perubahan status tanpa melalui proses seleksi yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengaturan mengenai pengembangan karier PPPK, termasuk mekanisme perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut tidak memuat ketentuan tentang pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS tanpa seleksi.

Dengan demikian, klaim mengenai adanya permintaan dana Rp100 triliun untuk mengangkat PPPK menjadi PNS tidak didukung bukti maupun dasar hukum yang berlaku. Informasi tersebut tidak memiliki rujukan resmi dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait sistem ASN di Indonesia.

REFERENSI:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/02/25/124800482/-hoaks-prabowo-minta-siapkan-rp-100-t-untuk-angkat-pppk-menjadi-pns

https://peraturan.bpk.go.id/Details/38580/uu-no-5-tahun-2014 

https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2025/01/16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH-DENGAN-PERJANJIAN-KERJA-PARUH-WAKTU.pdf


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *