Tidak ditemukan informasi resmi maupun pemberitaan kredibel yang menyebutkan Donald Trump dilengserkan oleh DPR AS. Hingga saat ini (30/03/2026) dilansir dari White House, Donald Trump masih menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten Palsu
Akun Facebook “Ari Erlangga” mengunggah sebuah konten video [arsip] (16/03/2026) dengan narasi:
“Kabar terbaru dari AS di kabarkan ahiernya Donald Trump di lengser kan ”
PENJELASAN:
Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut melalui berbagai sumber resmi pemerintah dan pemantauan media kredibel. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan informasi resmi maupun pemberitaan sah yang menyatakan Donald Trump telah dilengserkan dari jabatannya oleh DPR Amerika Serikat (AS).
Merujuk pada laman resmi White House (30/03/2026), Donald Trump masih tercatat secara aktif menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Tidak ada catatan mengenai proses pemakzulan yang berujung pada pemberhentian jabatan dalam kurun waktu tersebut.

Video yang digunakan dalam unggahan Facebook tersebut diketahui merupakan potongan berita dari kanal YouTube Metro TV (11/03/2026). Isi video aslinya membahas mengenai dinamika kebijakan luar negeri terkait upaya penghentian perang dan hasil jajak pendapat masyarakat AS, bukan mengenai pelengseran presiden.

Konten dengan narasi Donald Trump dilengserkan oleh DPR AS adalah keliru dan termasuk konten palsu. Hingga saat ini (30/03/2026), dilansir dari White House, Donald Trump masih menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat yang ke-47 dan tidak ditemukan informasi atau pemberitaan dari media kredibel tentang Donald Trump yang berhasil dilengserkan.
REFERENSI:
https://youtu.be/s0-XXscE6uo?si=QF3HLwFBmfHPP2UL https://www.whitehouse.gov/administration/donald-j-trump/


Leave a Reply