Kementerian Agama RI telah menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Menteri Agama Nasaruddin Umar secara konsisten menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan yang diharamkan oleh agama karena berdampak luas dalam menyengsarakan masyarakat.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten yang Menyesatkan
Akun Facebook “Herman Kasmar” mengunggah sebuah foto [arsip] (18/05/2026) dengan narasi:
“ASTAGHFIRULLAH
Pak mana ada korupsi syariah dan aman
Jangan mengiri opini masyarakat yang berkedok agama
HARAM PAK”
PENJELASAN:
Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan verifikasi terhadap foto dan klaim tersebut dengan menelusuri sumber resmi dari Kementerian Agama serta pemberitaan media massa yang kredibel. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan sebaran informasi ataupun pernyataan resmi dari Menteri Agama maupun Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan bahwa korupsi aman jika dilakukan secara syariah.
Melalui akun Instagram resmi @kemenag_ri yang diunggah pada 23 April 2026, pihak Kementerian Agama telah membantah beragam hoaks yang menyerang institusi mereka maupun sosok Menag Nasaruddin Umar, termasuk narasi palsu yang menyebutkan memperbolehkan korupsi secara syariah dan sesuai prosedur.

Selain itu, melansir dari laporan SindoNews pada 19 November 2024, Menag Nasaruddin Umar dengan tegas menyatakan bahwa korupsi merupakan tindakan yang dilarang keras oleh agama (haram). Ia menekankan bahwa tindakan tercela tersebut berdampak sangat luas dalam merusak dan menyengsarakan kehidupan masyarakat.

Postingan disertai narasi Menteri Agama Nasarudin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah itu aman adalah keliru dan termasuk konten yang menyesatkan. Kementerian Agama RI telah menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Menteri Agama Nasaruddin Umar secara konsisten menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan yang diharamkan oleh agama karena berdampak luas dalam menyengsarakan masyarakat.
REFERENSI:


Leave a Reply