Kewajiban pajak penghasilan hanya berlaku bagi kreator yang sudah menghasilkan pendapatan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten yang Menyesatkan
Akun Facebook “Bejo Prawiro” mengunggah sebuah foto [arsip] (24/06/2026) dengan narasi:
“Pengguna FB Pro siap siap kena pajak..!”
PENJELASAN:
Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan menelusuri berbagai sumber resmi kredibel.
Dilansir dari laman pajak.go.id (4/11/2025), Pajak Penghasilan (PPh) untuk konten kreator diatur sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh. Jika penghasilan secara kumulatif mencapai Rp54 juta dalam setahun, maka kreator dikenakan PPh; namun jika penghasilan di bawah angka tersebut, kreator tidak dikenakan pajak. Bagi pengguna FB Pro yang belum melakukan monetisasi atau belum menerima penghasilan, mereka tidak dikenakan pajak penghasilan dan tidak dianggap memiliki utang pajak. Meskipun belum wajib membayar pajak, kreator tetap diimbau untuk memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan.

Dilansir dari Tirto.id (06/11/2025), pendapatan dari aktivitas monetisasi di platform seperti Facebook dikategorikan sebagai penghasilan digital yang wajib dilaporkan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pendapatan dari platform digital diklasifikasikan sebagai penghasilan lain-lain atau pekerjaan bebas. Kewajiban membayar pajak PPh Pasal 21 atau Pasal 23 baru berlaku jika total pendapatan tahunan kreator melampaui ambang batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa akun yang belum monetisasi atau belum berpenghasilan akan dibebani utang pajak.

Postingan dengan narasi pengguna FB pro kena pajak penghasilan kalau belum monetisasi dihitung hutang adalah keliru dan termasuk konten yang menyesatkan. Kewajiban pajak penghasilan hanya berlaku bagi kreator yang sudah menghasilkan pendapatan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun.
REFERENSI:
https://tirto.id/apakah-fb-pro-harus-bayar-pajak-cek-informasinya-hk1H


Leave a Reply