BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang menanggung biaya akomodasi perjalanan pribadi pasien rujukan, seperti biaya bensin, tol, maupun transportasi umum. Fasilitas transportasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanyalah layanan ambulans darurat antar-fasilitas kesehatan yang didasarkan pada indikasi medis resmi, bukan atas kehendak pribadi pasien.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten yang Menyesatkan
Akun Facebook “Fitri Utami” mengunggah sebuah postingan [arsip] (01/07/2026) dengan narasi:
“Bulan lalu gue anterin ibu gue ke RS rujukan.
3 jam perjalanan. Keluar Rp 450.000 buat bensin dan tol.
Pas pulang, di ruang tunggu, ada ibu-ibu bilang ke anaknya:
“Kuitansinya disimpen ya, buat diklaim.”
Gue nanya ke dia. Dia senyum.
“Mas ga tau? BPJS bisa nanggung ongkos perjalanannya.”
Gue ga pernah tau itu.”
PENJELASAN:
Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan menelusuri berbagai sumber resmi kredibel.
Dilansir dari laman media sosial resmi bpjskesehatan_ri (02/07/2026), hingga saat ini, tidak ada kebijakan BPJS Kesehatan yang menanggung biaya transportasi pribadi, seperti bensin, tol, transportasi umum, maupun biaya transportasi mandiri lainnya untuk berobat.

Dilansir dari laman halodoc.com (02/06/2022), BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya ambulans darurat untuk penjemputan pasien dengan kondisi medis tertentu, atau untuk rujukan antar-fasilitas kesehatan yang sesuai dengan indikasi medis dari dokter. Tidak ditemukan adanya aturan atau regulasi resmi yang menyebutkan bahwa BPJS dapat mencairkan atau menanggung biaya perjalanan pribadi bagi pasien rujukan.

Postingan dengan narasi BPJS bisa menanggung biaya transportasi pasien rujukan adalah keliru dan termasuk konten yang menyesatkan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang menanggung biaya akomodasi perjalanan pribadi pasien rujukan, seperti biaya bensin, tol, maupun transportasi umum. Fasilitas transportasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanyalah layanan ambulans darurat antar-fasilitas kesehatan yang didasarkan pada indikasi medis resmi, bukan atas kehendak pribadi pasien.
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/DaRXF-WBcvi
https://www.halodoc.com/artikel/syarat-masuk-igd-bpjs-gawat-darurat-ini-dokumennya


Leave a Reply