Bank Indonesia (BI) dan Perum Peruri menegaskan tidak pernah menerbitkan uang kertas rupiah resmi dengan pecahan senilai Rp5.000.000. Nominal uang kertas tertinggi yang sah beredar di Indonesia saat ini adalah Rp100.000.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten yang Menyesatkan
Akun TikTok “agus_1922sht” mengunggah sebuah postingan [arsip] (29/06/2026) dengan narasi:
“Ini dia uang kertas terbaru yang lagi aku pegang. Ada beberapa lembar 5.000.000 rupiah di atas meja, kayaknya lagi nyimpen uang banyak banget. Gimana menurut kalian? Pasti bikin kayaknya kita butuh lebih banyak kerja biar punya uang segini, ya. #bank #uang #Indonesia #fyp ”
PENJELASAN:
Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan menelusuri berbagai sumber resmi kredibel.
Dilansir dari laman kompas.com (13/07/2026), Head of Corporate Secretary Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi, memastikan bahwa gambar uang kertas pecahan Rp5.000.000 yang beredar di media sosial tersebut bukan merupakan uang rupiah resmi. Adi menegaskan bahwa gambar uang yang beredar bukan merupakan desain resmi uang rupiah dan bukan pula uang yang diproduksi oleh Peruri berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia.

Dilansir dari situs web resmi Bank Indonesia (13/07/2026), tidak terdapat nominal uang kertas senilai Rp5.000.000 yang secara resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Mata uang tertinggi yang secara sah dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah senilai Rp100.000 dengan gambar Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta.

Postingan dengan narasi uang kertas terbaru senilai Rp5.000.000 adalah keliru dan termasuk konten yang menyesatkan. Bank Indonesia (BI) dan Perum Peruri menegaskan tidak pernah menerbitkan uang kertas rupiah resmi dengan pecahan senilai Rp5.000.000. Nominal uang kertas tertinggi yang sah beredar di Indonesia saat ini adalah Rp100.000.
REFERENSI:


Leave a Reply