Tidak ditemukan bukti kredibel terkait pernyataan Natalius Pigai yang menyebut bahwa dugaan korupsi dana haji oleh Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai prosedur dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Klaim tersebut telah dibantah langsung oleh Pigai melalui akun media sosial resminya. Selain itu, Kementerian HAM memastikan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah diucapkan oleh Natalius Pigai selaku Menteri HAM.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten Palsu
Akun Facebook “Nur Amin” mengunggah sebuah gambar [arsip] (27/03/2026) dengan narasi:
“Pigai menjelaskan bahwa Yakult korupsi sudah sesuai prosedur. jadi tidak melanggar HAM”
PENJELASAN:
Tim Pemeriksa Fakta Cyberity telah memverifikasi klaim tersebut melalui berbagai sumber resmi pemerintah dan pemantauan media kredibel. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan informasi resmi maupun pemberitaan sah yang menyatakan Menteri HAM, Natalius Pigai, pernah memberikan pernyataan bahwa korupsi yang dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas “sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM”.
Melalui akun X (Twitter) resminya pada 24 Maret 2026, Natalius Pigai secara tegas membantah narasi tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks. Selain itu, laman resmi media sosial Kementerian HAM (25/03/2026) juga telah merilis pernyataan resmi untuk mengklarifikasi bahwa menteri mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.


Berdasarkan laporan Kompas.com (25/03/2026), Natalius Pigai bahkan tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencatut namanya dalam penyebaran informasi palsu ini.

Postingan gambar disertai narasi Menteri HAM, Natalius Pigai yang menyampaikan bahwa Korupsi Dana haji Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM adalah keliru dan termasuk konten palsu. Kementerian HAM melalui kanal resmi media sosialnya telah memberikan rilis pernyataan bahwa narasi tersebut adalah hoaks.
REFERENSI:


Leave a Reply