Pertamina memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan nasional terkait pembatasan pembelian Pertalite maksimal Rp50.000 untuk sepeda motor. Aturan pembatasan nominal tersebut hanya berlaku lokal seperti di wilayah Kota Palangka Raya guna mengurai antrean akibat kelangkaan, sementara secara nasional aturan yang diuji coba adalah pembatasan volume berbasis liter, bukan nominal rupiah.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
============
Kategori: Konten yang Menyesatkan
Akun TikTok “naelarshakipraseyta” mengunggah sebuah video [arsip] (10/05/2026) dengan narasi:
“PEMBELIAN BBM RESMI DIBATASI, MOTOR ISI PERTALITE KINI MAKSIMAL HANYA BOLEH RP 50 RIBU SAJA!!”
PENJELASAN:
Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan menelusuri berbagai sumber resmi kredibel.
Dilansir dari Kompas.com (11/06/2026), Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan nasional terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite sebesar Rp50.000. Ia mengatakan, pemerintah belum menyampaikan rencana penerapan pembatasan nominal pembelian Pertalite di SPBU, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sementara itu, dilansir dari CNN Indonesia (31/05/2026), Pemerintah memang tengah melakukan uji coba pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) di beberapa wilayah, dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Langkah ini diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk memastikan distribusi BBM lebih adil. Dengan demikian, batasan yang diterapkan oleh pemerintah pusat adalah berbasis volume (50 liter), bukan berbasis nominal uang (Rp50.000).

Adapun narasi mengenai pembatasan nominal Rp50.000 berasal dari kebijakan lokal, bukan nasional. Dilansir dari Sindonews (08/05/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite sebesar Rp50.000 khusus untuk kendaraan roda dua. Kebijakan ini diterapkan menyusul antrean panjang akibat kelangkaan BBM di wilayah tersebut melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 5 Mei 2026. Pembatasan nominal ini hanya berlaku lokal di wilayah Kota Palangka Raya, bukan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Video dengan narasi motor isi pertalite kini dibatasi maksimal hanya boleh Rp50 ribu adalah keliru dan termasuk konten yang menyesatkan. Pertamina memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan nasional terkait pembatasan pembelian Pertalite maksimal Rp50.000 untuk sepeda motor. Aturan pembatasan nominal tersebut hanya berlaku lokal seperti di wilayah Kota Palangka Raya guna mengurai antrean akibat kelangkaan, sementara secara nasional aturan yang diuji coba adalah pembatasan volume berbasis liter, bukan nominal rupiah.
REFERENSI:


Leave a Reply