[KELIRU] Mulai Juli Setiap SPBU Akan Dijaga Samsat dan Polantas, Kendaraan Belum Bayar Pajak Diarahkan Isi Pertamax Rp16.000

Pertamina menegaskan belum ada aturan nasional mengenai hal tersebut. Kebijakan larangan BBM subsidi bagi penunggak pajak merupakan wewenang pemerintah daerah, salah satunya diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, namun aturan lokal tersebut kini tengah menuai protes keras dari warga setempat.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

============

Kategori: Konten yang Menyesatkan

Akun Facebook “Ovy Bura” mengunggah sebuah foto [arsip] (26/06/2026) dengan narasi:

“Bapa Mama Kakak Adik Semua, sekedar info mulai juli setiap POM Bensin dijaga oleh Samsat dan Polantas, setiap kendaraan yg blm bayar pajak akan diarahkan utk mengisi pertamax yg 16rb per liternya, tdk bisa isi pertalite…”

PENJELASAN:

Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan menelusuri berbagai sumber resmi kredibel.

Dilansir dari laman kompas.com (26/02/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan berskala nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang telat membayar pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikelola secara langsung oleh pemerintah provinsi, sehingga kebijakan terkait sanksi atau pembatasan merupakan wewenang penuh dari masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Klaim yang beredar diduga memelintir rencana kebijakan lokal di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia (29/06/2026), Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang melarang kendaraan menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi. Namun, kebijakan lokal ini menuai penolakan tegas dari masyarakat, salah satunya oleh warga Kabupaten Manggarai Timur dalam forum reses anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong. Warga mendesak agar aturan daerah tersebut dikaji ulang sebelum diberlakukan sepenuhnya.

Postingan dengan narasi mulai Juli setiap SPBU akan dijaga Samsat dan Polantas, kendaraan belum bayar pajak diarahkan isi Pertamax Rp16.000 adalah keliru dan termasuk konten yang menyesatkan. Pertamina menegaskan belum ada aturan nasional mengenai hal tersebut. Kebijakan larangan BBM subsidi bagi penunggak pajak merupakan wewenang pemerintah daerah, salah satunya diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, namun aturan lokal tersebut kini tengah menuai protes keras dari warga setempat.

REFERENSI:

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/26/193000782/-klarifikasi-belum-ada-larangan-beli-bbm-bersubsidi-jika-telat-bayar?page=all

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260629111239-20-1374561/pergub-ntt-larang-kendaraan-tunggak-pajak-beli-bbm-warga-protes-keras


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *