[KELIRU] Siapa Saja yang Tidak Punya Anak Laki-Laki Maka Hak Ahli Waris Akan Disita Negara

Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun hukum Islam di Indonesia, hak ahli waris tetap dilindungi dan akan dialihkan secara sah kepada keluarga sedarah, pasangan hidup, atau kerabat terdekat lainnya, sedangkan negara hanya mengambil alih harta tersebut jika pewaris sama sekali tidak memiliki ahli waris.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

============

Kategori: Konten yang Menyesatkan

Akun Threads “tia_zhelia1” mengunggah sebuah postingan [arsip] (09/07/2026) dengan narasi:

“Viral ni…⁉️

Yang tidak memiliki anak laki-laki maka hak ahli waris akan disita negara😱

Bagi kalian yang anaknya perempuan semua..

Siap² buat anak lagi harus laki-laki ya..

Biar punya ahli waris 😁 ”

PENJELASAN:

Tim Pemeriksa Fakta Cyberity melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dengan menelusuri berbagai sumber resmi kredibel.

Dalam sistem hukum di Indonesia, aturan mengenai pembagian harta warisan telah diatur secara jelas dan dilindungi oleh hukum, baik secara perdata barat maupun hukum Islam.

Dilansir dari laman ilslawfirm (31/05/2025), dalam sistem hukum Indonesia, khususnya bagi warga non-Muslim, pembagian harta warisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, harta warisan baru dapat dibagikan setelah pewaris meninggal dunia. Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan pasangan hidup yang sah. Jika tidak ada ahli waris, maka harta peninggalan menjadi milik negara. Negara baru akan mengambil alih harta peninggalan hanya jika pewaris sama sekali tidak memiliki ahli waris atau keluarga sedarah hingga derajat tertentu, bukan karena tidak memiliki anak laki-laki.

Selain itu, dilansir dari laman detik.com (22/02/2024), hukum Islam juga mengatur secara detail pembagian warisan apabila seseorang tidak memiliki anak (atau hanya memiliki anak perempuan). Jika pewaris tidak memiliki anak, hak waris tidak hilang atau disita negara, melainkan dialihkan kepada keluarga terdekat lainnya berdasarkan urutan prioritas ashabul furud dan asabah, seperti: 1) Suami mendapat harta warisan sebanyak setengah apabila tidak punya anak atau cucu,2) Istri mendapat harta warisan sebanyak seperempat apabila tidak punya anak atau cucu, 3) Ayah, 4) Ibu, 5) Kakek, 6) Nenek, 7) Saudara laki-laki kandung, 8) Saudara perempuan kandung, 9) Saudara laki-laki sebapak, 10) Saudara laki-laki/perempuan se-ibu. Jika ibu atau ayahnya juga sudah meninggal, maka ahli waris tinggal mengurutkan daftar yang telah dijelaskan di atas.

Postingan dengan narasi siapa saja yang tidak punya anak laki-laki maka hak ahli waris akan disita Negara adalah keliru dan termasuk konten yang menyesatkan. Baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun hukum Islam di Indonesia, hak ahli waris tetap dilindungi dan akan dialihkan secara sah kepada keluarga sedarah, pasangan hidup, atau kerabat terdekat lainnya, sedangkan negara hanya mengambil alih harta tersebut jika pewaris sama sekali tidak memiliki ahli waris.

REFERENSI:

https://www.ilslawfirm.co.id/siapa-ahli-waris-jika-pewaris-tidak-memiliki-keturunan-menurut-kuhperdata/

https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7205238/jika-tak-punya-anak-siapa-yang-jadi-ahli-waris-ini-menurut-ajaran-islam


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *